|
Syarat dan ketentuan lelang : 1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
internet (closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat dimenu “Permohonan Lelang” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas
nama sendiri.
3. Waktu Melihat Barang
Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada halaman Kantor Balai Teknik
Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, Jalan Wijaya Kusuma Raya
No. 29-31, Makassar, mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang.
4. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit
sampai dengan :
Hari/tanggal : Senin / 24 Oktober 2022
Pukul : 11.30 WITA atau 10.30 WIB (sesuai Waktu Server e-Auction)
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada :
Hari/tanggal : Senin / 24 Oktober 2022
Pukul : 11.31 WITA atau 10.31 WIB (sesuai Waktu Server e-Auction)
Tempat : Ruang Lelang KPKNL Makassar Jl. Urip Sumoharjo Km.4 (GKN.1 Lt.2)
Makassar
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada
alamat domain tersebut diatas.5. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan
penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta
lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
6. Penawaran Lelang a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor
uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat
dilakukan berkali-kali dengan menggunakan token yang telah dikirim ke alamat email masing-masing.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai
ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
8. Pengambilan Objek Lelang
Objek lelang dapat diambil oleh pemenang di Kantor Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, setelah melunasi kewajiban pembayaran lelang.
9. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
dan Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 29-31 Makassar,
Telp (0411) 871620 dan KPKNL Makassar di Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 GKN I Lt.2, Makassar,
Nomor Telp (0411) 456115, atau call center DJKN di nomor (021) 500991.
Makassar, 17 Oktober 2022
Kepala BTKLPP Kelas I Makassar
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.
149687
Pengunjung hari ini : 28
Total pengunjung : 149687
Hits hari ini :46
Total Hits : 437185
Pengunjung Online: 3