Penyampaian Pelaksanaan PP RI No.64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di Lingkup Kementerian Kesehatan RI

Senin, 14 Oktober 2019, 00:18:11 WITA, Dibaca : 1.336 kali

Disampaikan kepada Seluruh Pelanggan, bahwa :

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, dan merujuk pada surat dari Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan Nomor KU.01.01/1/2135/2019 perihal Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, serta surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03./I.3/2397/2019 Tanggal 30 September 2019 perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019, bersama ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

(1). Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 12 September 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 17 September 2019;
(2). Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2019 pasal 12 dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkan dan pemberlakuan pungutan sesuai PP ini kepada konsumen akan dimulai tanggal 17 Oktober 2019.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Kepala BTKLPP Kelas I Makassar  
Mahmud Yunus, SKM., M.Kes  
NIP 19630520 198702 1 003

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.


  • Pro Rakyat
  • Inklusif
  • Responsif
  • Efektif
  • Bersih

Statistik

134089

Pengunjung hari ini : 95
Total pengunjung : 134089

Hits hari ini :138
Total Hits : 395550

Pengunjung Online: 2


Copyright BTKLPP Makassar 2024